Pansus RUU Pengkor Diliputi 'Sakit Hati'
Kinerjanya Diragukan
Selasa, 25 Agustus 2009 – 21:17 WIB
JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Iberamsjah sangat meragukan tekad Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengkor) untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini September 2009 mendatang. "Saya meragukan kerja Pansus RUU Tipikor yang menargetkan September 2009 selesai. Kenapa baru sekarang ngotot mau menyelesaikannya? Padahal, sejak awal justru DPR terkesan tidak peduli terhadap nasib RUU Tipikor," tegas Iberamsjah, di Jakarta, Selasa (25/8). Karena itu, Iberamsjah mendesak sebaiknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai bentuk kesungguhan pemerintah dalam memberantas korupsi. "Bahwa sebelumnya SBY pernah mengeluarkan pernyataan bahwa KPK superbody, itu soal lain lagi," imbuhnya.
Selain meragukan Pansus secara institusi, dia juga menilai beberapa dari Anggota Pansus DPR tidak terpilih lagi menjadi anggota DPR. "Melihat kedua faktor tersebut di atas, sulit bagi saya untuk bisa yakin dengan target yang mereka buat itu," ujar Iberamsjah.
Baca Juga:
Guru Besar Politik FISIP UI itu juga menyebut faktor 'sakit hati' sehingga DPR malas menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor. "Seiring dengan berlangsungnya proses pembahasan RUU tersebut di DPR, KPK menangkapi sejumlah anggota DPR yang tertangkap tangan menerima suap. Logis, pada akhirnya mereka 'sakit hati'. Bahkan disaat KPK diterpa berbagai konflik, terlihat DPR berprilaku membiarkan secara berlebihan," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Iberamsjah sangat meragukan tekad Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengadilan Tindak
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen