Pansus RUU Pengkor Diliputi 'Sakit Hati'
Kinerjanya Diragukan
Selasa, 25 Agustus 2009 – 21:17 WIB

Pansus RUU Pengkor Diliputi 'Sakit Hati'
Lagi pula, lanjut Iberamsjah, draft RUU Tipikor yang diajukan Menkumham itu secara substansi juga melemahkan posisi KPK, antara lain KPK tidak lagi memiliki hak penuntutan. "Ini jelas melemahkan posisi KPK," ungkap Iberamsjah.
Baca Juga:
Iberamsjah juga mengaku kesulitan dalam memahami perilaku Anggota DPR saat ini. Selain karena kemampuan dan kapasitasnya yang terbatas, juga hanya sekitar 20 hingga 25 persen dari 550 anggota dewan yang punya kemampuan membahas RUU tersebut. "Kondisi ini lebih diperparah lagi dengan hadirnya para staf ahli bawaan Anggota DPR yang juga tidak punya kapasitas dan kapabilitas," kata Iberamsjah. (fas/JPNN)
JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Iberamsjah sangat meragukan tekad Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengadilan Tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Libur Lebaran, 2 Wisatawan Hilang Tenggelam di Pantai Garut
- Gunung Marapi Meletus 3 Hari Berturut-turut
- Menlu Sugiono Pastikan tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar
- Gempa Myanmar, Indonesia Kirim Bantuan Tahap Tiga