Pansus RUU Pengkor Diliputi 'Sakit Hati'
Kinerjanya Diragukan
Selasa, 25 Agustus 2009 – 21:17 WIB
Lagi pula, lanjut Iberamsjah, draft RUU Tipikor yang diajukan Menkumham itu secara substansi juga melemahkan posisi KPK, antara lain KPK tidak lagi memiliki hak penuntutan. "Ini jelas melemahkan posisi KPK," ungkap Iberamsjah.
Baca Juga:
Iberamsjah juga mengaku kesulitan dalam memahami perilaku Anggota DPR saat ini. Selain karena kemampuan dan kapasitasnya yang terbatas, juga hanya sekitar 20 hingga 25 persen dari 550 anggota dewan yang punya kemampuan membahas RUU tersebut. "Kondisi ini lebih diperparah lagi dengan hadirnya para staf ahli bawaan Anggota DPR yang juga tidak punya kapasitas dan kapabilitas," kata Iberamsjah. (fas/JPNN)
JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Iberamsjah sangat meragukan tekad Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengadilan Tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat