Pansus RUU Pertembakauan Segera Serap Masukan Petani dan Pengusaha
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. Rencananya, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pertembakauan akan mulai bekerja dengan menyerap berbagai masukan pada 10 Juli mendatang.
Ketua Pansus RUU Pertembakauan Firman Subagyo mengatakan, pihaknya segera menggelar rapat awal dengan menghadirkan pihak-pihak berkepentingan. "Kami akan mengundang di antaranya asosiasi petani tembakau, asosiasi gabungan perusahaan rokok, asosiasi pekerja perusahaan rokok, pegiat kesehatan juga," ujar Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/7).
Nantinya, Pansus RUU Pertembakauan juga akan melakukan kunjungan lapangan ke tiga daerah penghasil tembakau. Yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Kemudian kami akan mengunjungi industri rokok kretek menengah kecil. Kan itu yang harus diamankan karena kalau tidak diamankan akan tergilas oleh industri rokok besar," tegasnya.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, negara harus hadir dalam menyikapi pro dan kontra terkait tembakau. Utamanya sektor industri maupun kesehatan.
Sedangkan kehadiran negara diwujudkan dalam bentuk regulasi yang berimbang dan tidak diskriminatif. Menurutnya, pemerintah tetap harus memperhatikan persoalan kesehatan tanpa mengesampingkan nasib petani tembakau dan pekerja di industri rokok.
"Kesehatan diperhatikan, kemudian petani, industri, diperhatikan karena telah memberikan kontribusi tehadap penerimaan negara. Pekerja juga harus kita perhatikan," tutur wakil ketua Badan Legislasi DPR ini.(fat/jpnn)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. Rencananya, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pertembakauan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal