Pansus RUU Pornografi Bersabar

Pansus RUU Pornografi Bersabar
Pansus RUU Pornografi Bersabar
Menanggapi masih adanya protes dan penolakan terhadap RUU Pornografi seperti yang dilakukan sebagian masyarakat di Bali, Ali Mochtar mengatakan, sampai saat ini pihaknya tidak mengerti tentang apa yang menjadi alasannya, karena Pansus RUU Pornografi sudah sering menjelaskan soal substansi RUU Pornografi. “Hampir tidak ada lagi masalah-masalah yang belum dibahas di Tim Teknis RUU Pornografi,” katanya.

Ia juga sempat mencontohkan, pada pasal 14 RUU Pornografi menyangkut kepentingan yang memiliki nilai seni, budaya, dan adat istiadat, kita bahkan memasukkan ketentuan umum, yakni menghormati, melindungi dan melestarikan nilai seni, budaya, adat dan nilai ritual masyarakat Indonesia yang majemuk. “Jadi, tidak ada lagi ruang yang tidak kita berikan untuk keberagaman itu. Pasal 21 juga disebutkan bahwa masyarakat bisa berperan serta mencegah pornografi dan di pasal 24 dijelaskan bagaimana tatacaranya,” tambahnya.

Ali juga menyatakan optimis bahwa RUU Pornografi akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR pada 14 Oktober 2008. “Bamus DPR akan mengagendakan rapat paripurna DPR yang berisi pembicaraan tingkat II (pengambilan keputusan) RUU Pornografi untuk disahkan menjadi UU pada Selasa, 14 Oktober 2008,” katanya. (rie/JPNN)
Berita Selanjutnya:
BHD Tinggal Tunggu Keppres

JAKARTA-Anggota Pansus RUU Pornografi DPR RI Fraksi Partai Bulan Bintang, Ali Mochtar Ngabalin, menyatakan, seluruh elemen masyarakat masih bisa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News