Pansus segera Garap Agus Rahardjo

Pansus segera Garap Agus Rahardjo
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahadjo.

Anggota Pansus Hak Angket KPK M Misbakhun menyatakan, pemanggilan Agus itu bukan dalam kapasitasnya sebagai ketua KPK.

"Jadi tidak ada alasan Agus Rahardjo untuk tidak menghadiri panggilan Pansus," kata Misbakhun di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9).

Misbakhun menjelaskan, Pansus akan mengklarifikasi soal Agus sebagai ketua LKPP yang pernah membicarakan proyek e-KTP kepada beberapa orang, termasuk Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat itu.

"Dia (Agus) bicara spesifik mengenai konsorsium terkait e-KTP," katanya.

Dia tidak menampik Pansus pun akan mendalami dugaan Agus merekomendasikan salah satu konsorsium mendapatkan proyek e-KTP. Kemudian, konsorsium itu kalah dan ketika Agus menjadi ketua KPK kasus e-KTP dibongkar.

"Ya, itu juga akan diklarifikasi," kata politikus Partai Golkar ini.

Karena itu, Misbakhun mengatakan, Agus harus hadir memenuhi panggilan Pansus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News