Pansus Sepakat Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Selasa, 09 Oktober 2012 – 20:24 WIB
JAKARTA-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di DPR meyakini, masa jabatan kepala desa delapan tahun akan lebih baik. Sebab persoalan di desa jauh lebih sulit diselesaikan. Selain itu, kehidupan di desa selama ini juga dikenal dengan sifat kekeluargaannya yang sangat kental.
“F-PKB cenderung memilih opsi ketiga,” ungkap anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa, Abdul Malik Haramain di Jakarta, Selasa (9/10).
Meski demikian, dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan usulan pemerintah yang mempertahankan masa jabatan kepala desa hanya enam tahun, tetap dapat dilaksanakan. Namun fraksi di DPR belum tegas akan menentukan seperti apa nantinya," ujarnya kemudian.
Menurutnya, sampai hari ini pandangan seluruh fraksi dalam Pansus RUU Desa, masih berbeda satu dengan yang lain. Hanya saja, semuanya sepakat masa jabatan kades 8 tahun. Hingga akhirnya mengemuka tiga opsi. Pertama, masa jabatan kepala desa 8 tahun tanpa dibatasi umur maupun lainnya.
JAKARTA-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di DPR meyakini, masa jabatan kepala desa delapan tahun akan lebih baik. Sebab persoalan di desa
BERITA TERKAIT
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda