Pansus Sepakat Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Selasa, 09 Oktober 2012 – 20:24 WIB
Opsi kedua, masa jabatan 8 tahun dan dapat mencalonkan kembali. Sementara ketiga, masa jabatan 8 tahun namun pada saat mencalonkan diri usia dibatasi 60 tahun.
“Kita cenderung memilih opsi ketiga, karena persoalan di desa lebih sulit diselesaikan bila di banding dengan daerah lain. Di desa sifat kekeluargaan juga lebih kental dan kepala desa harus yang sudah berpengalaman serta mempunyai kharismatik. Jadi seorang kepala desa harus senior, agar mampu menjalankan pemerintahan desa dan dipandang oleh masyarakat desa," ujarnya kemudian.(gir/jpnn)
JAKARTA-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di DPR meyakini, masa jabatan kepala desa delapan tahun akan lebih baik. Sebab persoalan di desa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prananda Prabowo dan Pramono Dampingi Megawati Mencoblos di Kebagusan
- Pastikan Pilkada Berjalan Aman, Irjen Iqbal Patroli ke 4 Kabupaten
- Calon Gubernur Sumsel Herman Deru Nyoblos di TPS 27
- Pitoeng & Sukarelawan Bikin Satgas demi RIDO, Tampung Laporan Kecurangan Pilgub Jakarta
- Pram Berharap Pilkada Jakarta Bisa Satu Putaran agar Tak Ada Ketegangan
- Bu Mega Bakal Mencoblos di Kebagusan, Nomornya 201