Pansus Sepakat Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Pansus Sepakat Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Pansus Sepakat Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Opsi kedua, masa jabatan 8 tahun dan dapat mencalonkan kembali. Sementara ketiga, masa jabatan 8 tahun namun pada saat mencalonkan diri usia dibatasi 60 tahun.

“Kita cenderung memilih opsi ketiga, karena persoalan di desa lebih sulit diselesaikan bila di banding dengan daerah lain. Di desa sifat kekeluargaan juga lebih kental dan kepala desa harus yang sudah berpengalaman serta mempunyai kharismatik. Jadi seorang kepala desa harus senior, agar mampu menjalankan pemerintahan desa dan dipandang oleh masyarakat desa," ujarnya kemudian.(gir/jpnn)

JAKARTA-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di DPR meyakini, masa jabatan kepala desa delapan tahun akan lebih baik. Sebab persoalan di desa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News