Pansus Sepakati Panggil 24 Pakar
Selasa, 15 Desember 2009 – 20:02 WIB
Sementara Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Gayus Lumbuun mengatakan, nama-nama ahli tersebut disepakati dengan pertimbangan bisa memberikan keterangan soal kasus Bank Century dari awal proses merjer hingga setelah proses bailout. "Ahli tersebut adalah pakar di bidang ekonomi moneter dan perbankan, hukum perbankan, hukum pidana, hukum tata negara, dan administrasi negara," katanya. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Panitia Angket kasus Bank Century menyepakati akan mengundang 24 ahli untuk memberikan keterangan pada rapat panitia angket. Dari 24 ahli
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Ketua DPRD Depok Sindir Supian Suri Soal Alih Fungsi SDN Pocin 1
- Lihat Kostum Khofifah-Emil di Debat Pilgub Jatim, Pakaian Adat Mana?
- Pakai Baju Khas Surabaya di Debat Pilgub Jatim, Bu Risma: Ini Kegedean
- Debat Pilgub Jatim: Begini Penampilan Luluk-Lukman
- Hasto Singgung Karakter Bu Mega yang Tak Sebanding dengan Jokowi dalam Sidang Promosi Doktor
- Pertahankan Disertasi, Hasto Tegaskan Karakter Megawati Tidak Bisa Dibandingkan dengan Jokowi