Pansus Sepakati Panggil 24 Pakar
Selasa, 15 Desember 2009 – 20:02 WIB
Sementara Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Gayus Lumbuun mengatakan, nama-nama ahli tersebut disepakati dengan pertimbangan bisa memberikan keterangan soal kasus Bank Century dari awal proses merjer hingga setelah proses bailout. "Ahli tersebut adalah pakar di bidang ekonomi moneter dan perbankan, hukum perbankan, hukum pidana, hukum tata negara, dan administrasi negara," katanya. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Panitia Angket kasus Bank Century menyepakati akan mengundang 24 ahli untuk memberikan keterangan pada rapat panitia angket. Dari 24 ahli
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul