Pansus Temukan 10 Pelanggaran 'Bailout'
Selasa, 26 Januari 2010 – 19:37 WIB
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Century akhirnya memastikan telah terjadinya 10 pelanggaran proses bailout Bank Century. "Pelanggaran tersebut antara lain (mulai dari) lemahnya pengawasan, merger, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), serta pelanggaran serius rasio kecukupan modal (CAR) dari minus 8 persen menjadi positif, administrasi, Undang-Undang Perbankan, pidana, korupsi dan tata negara," papar anggota Pansus, Akbar Faisal dari Fraksi Hanura, di DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (26/1). Fahri menegaskan, PKS mendesak pengusutan hukum yang setuntas-tuntasnya terkait Bank Century ini. "Sekarang ini harus dibuka selebar-lebarnya, apakah betul pimpinan tertinggi tidak mau bertanggungjawab, apalagi dengan adanya penulisan tanda tangannya," katanya.
Saat ini, lanjut Akbar, Pansus sudah masuk fase ke-3 terkait masalah bailout ini, dari empat fase (yang diperiksa Pansus) yakni fase soal merger, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), bailout, serta terakhir soal aliran dana. "Data yang ada sudah cukup buktinya dan menunjukkan (bahwa) mantan Gubernur BI Boediono dan Menkeu Sri Mulyani melanggar undang-undang," tegasnya.
Sementara itu, Fahri Hamzah dari Fraksi PKS mengatakan, partainya tidak menutupi bukti apapun apabila terjadi kesalahan kejahatan perbankan, maupun (dalam hal) penggelontoran FPJP-nya. "PKS melihat adanya indikasi pelanggaran hukum terkait kasus Bank Century, antara lain (bahwa) FPJP itu tanggungjawab BI dan terlalu banyak terjadinya masalah administratif, serta banyak sekali orang yang bisa dikenakan delik berlapis-lapis," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Century akhirnya memastikan telah terjadinya 10 pelanggaran proses bailout Bank Century. "Pelanggaran
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana