Pansus Temukan 10 Pelanggaran 'Bailout'
Selasa, 26 Januari 2010 – 19:37 WIB
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Century akhirnya memastikan telah terjadinya 10 pelanggaran proses bailout Bank Century. "Pelanggaran tersebut antara lain (mulai dari) lemahnya pengawasan, merger, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), serta pelanggaran serius rasio kecukupan modal (CAR) dari minus 8 persen menjadi positif, administrasi, Undang-Undang Perbankan, pidana, korupsi dan tata negara," papar anggota Pansus, Akbar Faisal dari Fraksi Hanura, di DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (26/1). Fahri menegaskan, PKS mendesak pengusutan hukum yang setuntas-tuntasnya terkait Bank Century ini. "Sekarang ini harus dibuka selebar-lebarnya, apakah betul pimpinan tertinggi tidak mau bertanggungjawab, apalagi dengan adanya penulisan tanda tangannya," katanya.
Saat ini, lanjut Akbar, Pansus sudah masuk fase ke-3 terkait masalah bailout ini, dari empat fase (yang diperiksa Pansus) yakni fase soal merger, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), bailout, serta terakhir soal aliran dana. "Data yang ada sudah cukup buktinya dan menunjukkan (bahwa) mantan Gubernur BI Boediono dan Menkeu Sri Mulyani melanggar undang-undang," tegasnya.
Sementara itu, Fahri Hamzah dari Fraksi PKS mengatakan, partainya tidak menutupi bukti apapun apabila terjadi kesalahan kejahatan perbankan, maupun (dalam hal) penggelontoran FPJP-nya. "PKS melihat adanya indikasi pelanggaran hukum terkait kasus Bank Century, antara lain (bahwa) FPJP itu tanggungjawab BI dan terlalu banyak terjadinya masalah administratif, serta banyak sekali orang yang bisa dikenakan delik berlapis-lapis," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Century akhirnya memastikan telah terjadinya 10 pelanggaran proses bailout Bank Century. "Pelanggaran
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo