Pantang Menyerah, Habib Rizieq Mengajukan Gugatan Praperadilan Lagi

Pantang Menyerah, Habib Rizieq Mengajukan Gugatan Praperadilan Lagi
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah memberikan keterangan kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Oleh karena itu, kata Alamsyah, tindakan penyidikan Polda Metro itu pelanggaran azas hukum lex specialis derogat legi generalis.

"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar protkes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," pungkasnya. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, hari ini.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News