Pantang Menyerah, Habib Rizieq Mengajukan Gugatan Praperadilan Lagi
Rabu, 03 Februari 2021 – 14:31 WIB

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah memberikan keterangan kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Oleh karena itu, kata Alamsyah, tindakan penyidikan Polda Metro itu pelanggaran azas hukum lex specialis derogat legi generalis.
"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar protkes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, hari ini.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Mbak Ita Belum Kelihatan di Balai Kota Semarang sejak Gugatan Praperadilannya Ditolak
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Praperadilan Ditolak, Polisi Pastikan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai SOP
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan