Pantang Menyerah, Habib Rizieq Mengajukan Gugatan Praperadilan Lagi
Rabu, 03 Februari 2021 – 14:31 WIB
Oleh karena itu, kata Alamsyah, tindakan penyidikan Polda Metro itu pelanggaran azas hukum lex specialis derogat legi generalis.
"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar protkes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, hari ini.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Praperadilan Ditolak, Polisi Pastikan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai SOP
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Hakim Eman Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah