Pantang Menyerah, MAKI Gugat UU Corona ke MK
Rabu, 20 Mei 2020 – 19:39 WIB
"Ibaratnya berkendara di jalan raya, meskipun terdapat rambu-rambu untuk berhati-hati dan tidak ngebut namun masih sering terjadi kecelakaan sehingga apabila rambu-rambu dicabut semua maka akan terjadi kekacauan di jalanan," ungkap dia.
Gugatan judicial review ini terdiri 58 halaman. Dia berharap semoga MK secara cepat akan segera menyidangkannya. Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan perppu. "Pemerintah harus menjawab semua materi gugatan khususnya materi adanya pasal kekebalan bagi pejabat keuangan," kata Boyamin. (boy/jpnn)
MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA telah mengajukan gugatan baru terhadap UU Corona
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai