Pantarlih Harus Coret Nama Pemilih tak Jelas
Kamis, 30 Mei 2013 – 18:32 WIB
Atau karena pindah alamat, berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polisi Republik Indonesia (Polri), serta usia yang belum genap 17 tahun dan belum menikah.
“Jadi kita minta Pantarlih benar-benar memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mendatangi semua rumah warga. Jangan sampai ada warga yang terlewatkan. Pastikan semua kepala keluarga (KK) dapat ditemui sehingga dapat dipastikan pula jumlah pemilih dalam keluarga tersebut,” ujarnya.
Husni menegaskan tugas dan tanggung jawab pantarlih sangat besar. Kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai salah satu indikator kualitas penyelenggaraan pemilu, ditentukan oleh kinerja pantarlih di lapangan.
Karenanya Panitia Pemungutan Suara (PPS) perlu membimbing, mengarahkan dan mengawasi pantarlih untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, meminta Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) segera mencoret nama pemilih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik