Pantarlih Wajib Tahu 32 Kerawanan di Tahap Coklit Data Pemilih

Pantarlih Wajib Tahu 32 Kerawanan di Tahap Coklit Data Pemilih
Foto dok. Petugas melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih Pilkada Jember (ANTARA/HO-Bawaslu Jember).

jpnn.com - SURABAYA - Para petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) wajib mengetahui 32 kerawanan di tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024.

Titik kerawanan tersebut merupakan hasil pemetaan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Tahapan pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Demikian dikemukakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Jember Wiwin Riza Kurnia di Jember, Selasa (2/7).

"Kami beserta panwaslu kecamatan telah mengeluarkan surat imbauan mengenai 32 potensi pelanggaran yang kemungkinan bisa terjadi pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih," ujar Wiwin.

Menurutnya pemetaan berdasarkan hasil pengawasan pada Pemilu 2024, yakni pemilih meninggal tidak dilengkapi dengan surat kematian sehingga masih tercatat sebagai pemilih pada daftar pemilih (DPT) tetap.

"Kemudian pemilih pemula sudah memenuhi syarat tetapi tidak dilengkapi dokumen pendukung, pemilih TNI dan Polri yang purnatugas belum masuk daftar pemilih dan petugas tidak memasang stiker di rumah pemilih," ucapnya.

Bawaslu juga akan mengawasi ketika pantarlih hanya menempel stiker tetapi tidak melakukan pencocokan dan penelitian.

Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) wajib mengetahui 32 kerawanan di tahap coklit data pemilih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News