Pantarlih Wajib Tahu 32 Kerawanan di Tahap Coklit Data Pemilih
Kemudian, pantarlih tidak membawa identitas resmi dan melakukan coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Wiwin mengatakan bahwa fokus pengawasan Bawaslu Jember pada ketaatan petugas terhadap seluruh prosedur pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh KPU dan memperhatikan akurasi dan validasi data pemilih.
"Kami juga telah menginstruksikan kepada seluruh panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa untuk melakukan pengawasan melekat serta uji fakta terhadap masyarakat yang dicoklit," katanya.
Guna mendorong pengawasan partisipatif masyarakat, lanjut dia, Bawaslu Jember telah menginstruksikan kepada seluruh panwaslu kecamatan untuk membuka dan mengaktifkan posko aduan masyarakat, baik melalui media sosial, hotline, maupun sekretariat masing-masing.
"Total 32 posko aduan masyarakat, yakni satu di kantor Bawaslu dan 31 di masing-masing panwaslu kecamatan untuk mengawal hak pilih, sehingga masyarakat dapat melakukan aduan jika hak pilihnya tidak terakomodir atau lapor ketika menemukan dugaan pelanggaran pada proses coklit," ujar Wiwin. (Antara/jpnn)
Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) wajib mengetahui 32 kerawanan di tahap coklit data pemilih.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Jelang Pencoblosan Pilgub Jateng, Andika-Hendi Serahkan Kepada Masyarakat
- Cawalkot Cilegon Robinsar jadi Korban Fitnah, Tim Pemenangan Langsung Bergerak
- Simulasi Pemungutan Suara Gambaran Kesiapan di Lapangan
- Pemkot Madiun Antisipasi Gangguan Objek Vital Jelang Pemungutan Suara
- Tak Ingin Kecolongan, KPU Batang Petakan TPS Rawan Bencana