Pantarlih Wajib Tahu 32 Kerawanan di Tahap Coklit Data Pemilih

Pantarlih Wajib Tahu 32 Kerawanan di Tahap Coklit Data Pemilih
Foto dok. Petugas melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih Pilkada Jember (ANTARA/HO-Bawaslu Jember).

Kemudian, pantarlih tidak membawa identitas resmi dan melakukan coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Wiwin mengatakan bahwa fokus pengawasan Bawaslu Jember pada ketaatan petugas terhadap seluruh prosedur pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh KPU dan memperhatikan akurasi dan validasi data pemilih.

"Kami juga telah menginstruksikan kepada seluruh panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa untuk melakukan pengawasan melekat serta uji fakta terhadap masyarakat yang dicoklit," katanya.

Guna mendorong pengawasan partisipatif masyarakat, lanjut dia, Bawaslu Jember telah menginstruksikan kepada seluruh panwaslu kecamatan untuk membuka dan mengaktifkan posko aduan masyarakat, baik melalui media sosial, hotline, maupun sekretariat masing-masing.

"Total 32 posko aduan masyarakat, yakni satu di kantor Bawaslu dan 31 di masing-masing panwaslu kecamatan untuk mengawal hak pilih, sehingga masyarakat dapat melakukan aduan jika hak pilihnya tidak terakomodir atau lapor ketika menemukan dugaan pelanggaran pada proses coklit," ujar Wiwin. (Antara/jpnn)


Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) wajib mengetahui 32 kerawanan di tahap coklit data pemilih.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News