PanTas Menang, MK Segera Sidang
Juga Gugatan PSU Manado
Jumat, 29 Oktober 2010 – 15:54 WIB
JAKARTA — Dua sidang sengketa Pemilukada di Sulawesi Utara akan digelar pekan depan. Sesuai jadwal yang diterima dari Mahkamah Konstitusi, perkara perselisihan hasil Pemilukada Minahasa Selatan (Minsel) bernomor : 194/PHPU.D-VIII/2010 digelar pada Selasa (2/11). Pemohonnya adalah Asiano Gamy Kawatu (AGK) dan Felly Estelita Runtuwene (FER), pasangan calon bupati/wakil bupati nomor urut empat. Di mana kuasa pemohonnya adalah Hendrik Assa dan Weddy Ratag.
Sedangkan pihak termohonnya adalah KPU Kabupaten Minahasa Selatan, dengan pihak terkaitnya pasangan calon yang memenangkan Pemilukada putaran kedua yaitu Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas).
Baca Juga:
Menurut Widi Atmoko, sidang pertama gugatan Pemilukada Minsel ini merupakan pemeriksaan perkara yang pertama. Sementara untuk gugatan pilkada di Manado agendanya pembuktian kedua.
“Kalau Minsel 'kan yang digugat hasil pemilukada putaran kedua, sedangkan Manado gugatannya hasil pemungutan suara ulang (PSU) nya,” ujar Widi kepada JPNN, Jumat (29/10).
JAKARTA — Dua sidang sengketa Pemilukada di Sulawesi Utara akan digelar pekan depan. Sesuai jadwal yang diterima dari Mahkamah Konstitusi,
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah