PanTas Menang, MK Segera Sidang

Juga Gugatan PSU Manado

PanTas Menang, MK Segera Sidang
PanTas Menang, MK Segera Sidang
Perkara perselisihan hasil PSU Manado dengan nomor 144/PHPU.D-VIII/2010 diajukan pasangan calon walikota/wakil walikota Hanny Joost Pajouw dan Anwar Panawar. Di mana termohonnya adalah KPU Manado dengan pihak terkait pemenang PSU, pasangan Vicky Lumentut-Harley Mangindaan.

Untuk diketahui dalam hasil Pemilukada Minsel putaran kedua, PanTas mendapatkan suara 57 persen, sedangkan AGK-FER 43 persen. Sedangkan PSU Manado merupakan rekomendasi Mahkamah Konstitusi pada 3 September lalu. Hasil PSU menunjukkan, pasangan Lumentut-Mangindaan mendapatkan suara 49,50 persen dan HJP-AP 37 persen.(esy/wdi/jpnn)


JAKARTA — Dua sidang sengketa Pemilukada di Sulawesi Utara akan digelar pekan depan. Sesuai jadwal yang diterima dari Mahkamah Konstitusi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News