Pantas Saja Dua Penjahat Sontoloyo Ini Berani Membegal Anggota Marinir, Ternyata
Sabtu, 07 November 2020 – 23:53 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menanyakan kepada kedua pelaku pembegalan anggota marinir (baju merah) seberapa sering melakukannya aksi pembegalan. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
Saat ini, kata Nana, polisi bakal mengejar dua orang pelaku lainnya yang berstatus DPO itu.
Sedangkan dua tersangka yang sudah diciduk dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil meringkus dua pelaku pembegalan berinisial RHS (32) dan RY (39) terhadap anggota Marinir Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro
- AEON MALL Jakarta Garden City Buka Suara Terkait Laporan Bau Tidak Sedap
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau