Pantas Saja Dua Penjahat Sontoloyo Ini Berani Membegal Anggota Marinir, Ternyata
Sabtu, 07 November 2020 – 23:53 WIB
Saat ini, kata Nana, polisi bakal mengejar dua orang pelaku lainnya yang berstatus DPO itu.
Sedangkan dua tersangka yang sudah diciduk dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil meringkus dua pelaku pembegalan berinisial RHS (32) dan RY (39) terhadap anggota Marinir Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil-Suswono Keok dari Pramono-Doel di Survei Alvara Research
- Ridwan Kamil Minta Maaf soal Omongannya tentang Janda saat Kampanye
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Sukarelawan Bantu Ridwan Kamil Tanam Pohon di Sungai, Cegah Erosi dan Banjir
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak