Pantau Bank Penerima Setoran Haji
Kamis, 11 Oktober 2012 – 06:59 WIB
Meski begitu, dia menekankan, jika larangan terhadap bank melakukan praktik dana talangan maupun MLM masih akan dipertimbangkan oleh tim evaluasi. "Nanti segera keluar aturannya," imbuhnya.
Seper ti diketahui, mekanisme dana talangan haji ditinjau ulang karena membuat daftar antrean berhaji semakin panjang. Hanya dengan uang muka Rp 2 juta, seseorang bisa memesan kursi haji dari Kementerian. Akibatnya, mereka yang mampu secara finansial tertangguhkan peluangnya untuk melaksanakan haji terlebih dulu.
Pemerintah juga berniat menertibkan pelaksanaan haji menggunakan sistem MLM. Sebab, sistem tersebut memungkinkan seseorang menggunakan dana milik orang lain untuk mendaftar haji. Penertiban mekanisme dana talangan dan MLM adalah bagian dari kampanye haji sekali seumur hidup yang dicanangkan pemerintah. (Ken)
JAKARTA - Kementrian Agama (Kemenag) belum mengambil keputusan terkait polemik dana talangan haji yang diusulkan bank. Menag Suryadharma Alie menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi