Pantau Distribusi Minyak Goreng Murah, Mendag: Awas Ya, Harus Sesuai HET
Rabu, 09 Maret 2022 – 10:25 WIB
Sebelumnya, per 27 Januari 2022 Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Mendag pun memutuskan untuk menggunakan HET baru untuk minyak goreng.
Kementerian Perdagangan mengetok keputusan minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14 ribu per liter.(mcr28/jpnn)
Mendag Muhammad Lutfi memantau langsung distribusi minyak goreng murah di Pasar Kebayoran Lama, Rabu (9/3)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- Pertamina Eco RunFest 2024 Beri Dampak Positif, Mulai Lingkungan hingga Ekonomi
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS