Pantau HTP, Bea Cukai Kontrol Harga Jual Rokok di Pasaran di 3 Wilayah Ini
jpnn.com, TANJUNGBALAI KARIMUN - Bea Cukai kembali melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) barang kena cukai (BKC), berupa hasil tembakau di berbagai wilayah.
Awal Maret ini, pemantauan digelar Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Morowali, dan Kediri.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyampaikan monitoring HTP adalah upaya pemerintah untuk memantau kesesuaian harga jual eceran dari pemerintah dengan harga jual hasil tembakau di pasaran dan sebagai dasar pengambilan kebijakan tarif cukai BKC khususnya produk hasil tembakau.
“Kegiatan ini rutin kami lakukan setiap tiga bulan, jelas tujuannya untuk kontrol harga jual rokok di pasaran,” kata Encep dalam keterangannya, Rabu (13/3) .
Periode triwulan I 2024, pemantauan HTP menyasar ke beberapa kecamatan di masing-masing wilayah.
Pada 5-8 Maret, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melaksanakannya di Kecamatan Durai, Meral Barat, dan Meral, Kabupaten Karimun.
Sementara Bea Cukai Morowali melaksanakannya pada 4-8 Maret 2024 di Kecamatan Bahadopi, Kabupaten Morowali serta Kecamatan Lore Tengah, Kecamatan Lage, dan Kecamatan Pamona Utara di Kabupaten Poso.
“Bea Cukai Kediri juga menggelarnya selama satu minggu sejak Jumat (8/3) menyasar pada toko-toko penjual rokok eceran di Kediri, Nganjuk, dan Jombang,” jelas Encep.
Bea Cukai kembali memantau HTP untuk mengontrol harga jual rokok di pasaran di tiga wilayah ini
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia