Pantau Kapal Asing, Bea Cukai Tual Patroli Laut di Perairan Kepulauan Kei
jpnn.com, TUAL - Bea Cukai Tual terus meningkatkan pengawasan tidak hanya di jalur darat namun juga jalur laut. Guna memantau kapal asing yang melintasi wilayah laut Indonesia, tim petugas Bea Cukai Tual melaksanakan patroli laut di perairan Kepulauan Kei Kecil, pada Sabtu (25/6) lalu.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Sofyedi, yang turut memimpin operasi tersebut mengungkapkan patroli laut kali ini dilaksanakan untuk memantau dan memeriksa kapal wisata asing (Yacht) yang berada di sekitaran perairan Kei Kecil.
“Kami memantau dan mengawasi kapal asing dan memastikan kru kapal memiliki dokumen resmi. Tentunya dilaksanakan dengan tetap memenuhi protokol kesehatan di tengah Covid-19 ini,” ujarnya.
Sofyedi menyampaikan ada beberapa kapal wisata asing (Yacht) yang menurunkan jangkarnya di perairan Kei Kecil.
“Banyak dari mereka yang terkena lockdown dari negara mereka atau negara tujuannya sehingga harus stay disini hingga keadaan yang memungkinkan,” tuturnya.
Sesuai dengan protocol Kesehatan, petugas patroli laut Bea Cukai Tual mengimbau para Yachter untuk menyemprotkan kapal mereka dengan cairan desinfektan, menggunakan masker, menerapkan physical distancing dan tetap berhati-hati selama menetap di perairan Kei Kecil.
“Diharapkan dengan pelaksanaan patroli laut secara rutin ini dapat mengoptimalkan pengawasan atas keluar masuknya yacht dan kapal asing di Peariaran Kepulauan Kei,” pungkas Sofyedi.(ikl/jpnn)
Guna memantau kapal asing yang melintasi wilayah laut Indonesia, tim petugas Bea Cukai Tual melaksanakan patroli laut di perairan Kepulauan Kei Kecil.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025