Pantau MinyaKita, Kemendag: Pasokan Aman dan Tercukupi
"Pasokan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan, terutama dalam menjaga ketersediaan untuk mengantisipasi kebutuhan menghadapi Ramadhan dan Idulfitri tahun ini," katanya.
Veri juga meminta para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan MinyaKita untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat.
“Para pelaku usaha harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MinyaKita tidak boleh dijual melebihi HET Rp 14.000/liter,” ungkapnya.
Saat ini, pemerintah mengutamakan penjualan MinyaKita melalui pasar rakyat agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh MinyaKita dengan harga terjangkau sehingga pasokan benar-benar tepat sasaran.
“MinyaKita akan terus diproduksi. Pemerintah juga telah menambah pasokan DMO untuk memastikan pasokan MinyaKita kembali normal dan sesuai HET, serta semakin terjangkau oleh masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Veri juga memaparkan hasil temuan pengawasan terhadap produk minyak goreng di Jawa Tengah.
Veri mengungkapkan ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal dengan memalsukan merek “MinyaKita ” menjadi “MinyaKita ”.
Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemantauan pendistribusian produk minyak goreng merek MinyaKita di Pasar Gayamsari Semarang, Jawa Tengah.
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- Mendag Buka-bukaan Penyebab Kenaikan Harga Minyakita
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral