Pantau Penerapan Keadilan Restoratif di Aceh, Jaksa Agung Sampaikan Peringatan Tegas
Masih menurut Leo, Jaksa Agung pada kesempatan itu menekankan bahwa siapa saja yang melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan keadilan restoratif bakal mendapat hukuman berat dan pemberhentian dengan tidak hormat.
ST Burhanuddin pun tak lelah-lelah mengingatkan jajarannya agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat. Pasalnya, masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan.
"Oleh karena itu, Jaksa Agung mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk melakukan pengawasan secara ketat, dan bila ada terbukti anggotanya melakukan perbuatan tercela, maka Jaksa Agung tidak segan-segan menindak dua tingkat di atasnya," pungkas Leo. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jaksa Agung ST Burhanuddin turun ke lapangan untuk memantau bagaimana anak buahnya menerapkan keadilan restoratif dalam sebuah perkara
Redaktur & Reporter : Adil
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- SKSG UI Puji Langkah Kapolri Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif
- 5 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Truk, Mobil, dan Motor
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati