Pantau Persoalan Penarikan Ijazah Alumni Stikom Bandung, LLDIKTI Singgung Soal Sanksi Berat
Atas kasus ini diberikan pemberiaan sanksi administrasi kategori berat, yang mana pihak kampus diminta untuk memperbaiki secara menyeluruh.
Menurutnya, pemberiaan sanksi kepada pihak kampus untuk menarik ijazah yang tidak sesuai karena dikhawatirkan bisa merugikan pihak lain yang akan melakukan pembelajaran di kampus STIKOM.
Sehingga sudah jelas harus ada perbaikan sehingga mereka yang mendapatkan ijazah dari kampus adalah yang mengikuti perkuliahan dan juga memperbaiki kompetensinya.
Jika sanksi administrasi tersebut lalai diperbaiki maupun perbaikan akreditasi maka bisa diberikan sanksi berat yakni pencabutan izin operasional.
"Sanksi sedang dan berat pencabutan itu kewenangan kementerian. Sanksi ringan teguran diberikan LLDIKTI," ujarnya.
Khusus dugaan adanya penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh kampus pada mahasiswa, LLDIKTI belum bisa memberikan jawaban.
Sebab audit mengenai itu belum ada dilakukan secara khusus.
"Kami akan cek kembali," tandasnya.(mcr27/jpnn)
Respon LLDIKTI terkait persoalan penarikan ratusan ijazah bagi alumni Stikom Bandung periode 2018 - 2024.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- LLDIKTI Sebut UIPM Tak Berizin, Rantastia Nur Alangan Beri Penjelasan Begini
- Kontroversi Gelar Kehormatan untuk Raffi Ahmad, UIPM Kirim Surat kepada Menteri
- Belasan Ribu Dosen & Guru Besar Sudah Terima Tunjangan Miliaran Rupiah
- Berkat Program PTM-GRMD, Pemkab Sumedang Raih Penghargaan dari LLDIKTI Wilayah IV
- Kepala LLDIKTI 3 Sebut Budaya Belajar Iklusif di Perguruan Tinggi Makin Baik
- Sufmi Dasco Ahmad Resmi Menyandang Gelar Profesor