Pantau Persoalan Penarikan Ijazah Alumni Stikom Bandung, LLDIKTI Singgung Soal Sanksi Berat

Pantau Persoalan Penarikan Ijazah Alumni Stikom Bandung, LLDIKTI Singgung Soal Sanksi Berat
Ilustrasi - Ijazah. Foto: ANTARA

Atas kasus ini diberikan pemberiaan sanksi administrasi kategori berat, yang mana pihak kampus diminta untuk memperbaiki secara menyeluruh.

Menurutnya, pemberiaan sanksi kepada pihak kampus untuk menarik ijazah yang tidak sesuai karena dikhawatirkan bisa merugikan pihak lain yang akan melakukan pembelajaran di kampus STIKOM.

Sehingga sudah jelas harus ada perbaikan sehingga mereka yang mendapatkan ijazah dari kampus adalah yang mengikuti perkuliahan dan juga memperbaiki kompetensinya.

Jika sanksi administrasi tersebut lalai diperbaiki maupun perbaikan akreditasi maka bisa diberikan sanksi berat yakni pencabutan izin operasional.

"Sanksi sedang dan berat pencabutan itu kewenangan kementerian. Sanksi ringan teguran diberikan LLDIKTI," ujarnya.

Khusus dugaan adanya penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh kampus pada mahasiswa, LLDIKTI belum bisa memberikan jawaban.

Sebab audit mengenai itu belum ada dilakukan secara khusus.

"Kami akan cek kembali," tandasnya.(mcr27/jpnn)

Respon LLDIKTI terkait persoalan penarikan ratusan ijazah bagi alumni Stikom Bandung periode 2018 - 2024.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News