Pantau THR, Wajib Bentuk Satgas Lebaran

Gubernur-Walikota Diminta Mengawasi

Pantau THR, Wajib Bentuk Satgas Lebaran
Pantau THR, Wajib Bentuk Satgas Lebaran
Muhaimin mengatakan, selama ini masyarakat sudah menganggap pembayaran THR kegamaan sebagai kebutuhan dan kewajaran. Tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. "Oleh karena itu Saya imbau agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7)," kata alumnus UGM itu.

Seperti diwartakan, THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Permenakertrans No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Peraturan itu mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Berdasarkan peraturan, besarnya THR Keagamaan tersebut adalah, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu  dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

THR Keagamaan bagi pekerja/buruh tersebut di atas, diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing. (zul/iro)

JAKARTA - Mulai tahun ini, pemimpin daerah wajib memantau pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) secara komprehensif. Untuk mendukung permintaan itu,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News