Panti Pijat dan Karaoke akan Dilegalkan di Bekasi
Senin, 19 April 2010 – 15:00 WIB
KABUPATEN BEKASI – Tempat hiburan seperti karoke dan panti pijat di Kabupaten Bekasi, sebentar lagi sepertinya bakal dilegalkan. Hal itu menyusul sikap Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Bekasi yang memasukan perda hiburan sebagai salah satu prioritas.
’’Benar perda hiburan menjadi salah satu perda prioritas yang akan kita golkan dalam prolegda (program legislasi daerah, red),” ujar Ketua Banleg DPRD Kabupaten Bekasi Rohim Mintaredja.
Ketua Fraksi Partai Demokrat itu menambahkan, kepastian itu diperoleh usai rapat banleg di Purwakarta, Jawa Barat, pekan lalu. Para anggota sepakat mengabulkan permintaan Pemkab Bekasi untuk memprioritaskan Perda hiburan.
’’Setelah disepakati banleg bahwa perda hiburan menjadi salah satu prioritas, maka akan diparipurnakan di dewan. Rencananya besok (Senin, red) akan kita paripurnakan prolegda ini,” beber Rohim.
Baca Juga:
Pria berkumis tersebut menambahkan, selain perda hiburan ada beberapa perda lainnya yang menjadi prioritas. Yakni tentang rancangan tata ruang tata wilayah, ketentraman, parkir dan sebagainya. ’’Jika di paripurna besok (senin), prolegda yang kita ajukan disetujui, maka akan dibentuk tiga pansus. Masing-masing pansus akan diberi tugas menyusun perda, yang setelah selesai akan disahkan di sidang paripurna,” ungkap Rohim.
KABUPATEN BEKASI – Tempat hiburan seperti karoke dan panti pijat di Kabupaten Bekasi, sebentar lagi sepertinya bakal dilegalkan. Hal itu menyusul
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS