Panti Pijat dan Tempat Karaoke, Silakan Tutup Dulu ya
jpnn.com, MUKOMUKO - Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Pemkab Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengimbau kepada pelaku usaha panti pijat tradisional dan tempat karaoke di daerah ini agar menutup sementara usahanya.
Penutupan penting dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru COVID-19 di daerah tersebut.
“Imbauan kepada pelaku usaha panti pijat tradisional dan tempat karaoke agar menutup usahanya menindaklanjuti surat edaran bupati Nomor 440/102/D.7/III/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang pencegahan, penyebaran virus corona,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Apriansyah dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis (19/3).
Dikatakan, hal itu guna menindaklanjuti hasil rapat koordinasi terkait pembentukan satgas penanggulangan virus corona dan tugas dan fungsi setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam satgas ini dalam melakukan pencegahan penyebaran virus corona.
Ia menyebutkan, ada sembilan usaha panti pijat tradisional yang tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Kecamatan XIV Koto dan Kecamatan Lubuk Pinang dan sebanyak tiga tempat usaha karaoke di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko ini.
Namun, ia menyatakan, bahwa tidak paksaan terhadap para pelaku usaha panti pijat dan tempat karaoke di daerah ini agar menutup usahanya, tetapi sebatas imbauan untuk mencegah penyebaran virus corona di daerah ini.
Karena berbagai orang baik yang berasal dari dan luar daerah ini yang menggunakan jasa usaha panti pijat tradisional dan tempat karaoke yang tersebar di sejumlah wilayah di daerah ini.
Ia berharap, pemilik usaha panti pijat dan tempat karaoke lebih memahami maksud dan tujuan pemerintah menyampaikan imbauan ini untuk memutuskan penyebaran virus corona. (antara/jpnn)
Usaha panti pijat tradisional dan tempat karaoke di Kabupaten Mukomuko diimbau tutup sementara untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, COVID-19.
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
- Ada Honorer Putus Kontrak Lolos Seleksi PPPK 2024, BKPSDM Kecolongan, Begini Ceritanya
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!