Panti Pijat dan Tempat Karaoke, Silakan Tutup Dulu ya
Jumat, 20 Maret 2020 – 05:18 WIB

Sejumlah pemandu karaoke diminta keterangan polisi. Ilustrasi Foto: ANTARA/HO
Nikita Mirzani Sumbang Rp 100 Juta
Usaha panti pijat tradisional dan tempat karaoke di Kabupaten Mukomuko diimbau tutup sementara untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Bioskop Dilarang Putar Film Saat Berbuka Puasa dan Tarawih, Panti Pijat Harus Tutup
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri