Panti Pijat Digerebek, Korban Trafficking Diamankan
Senin, 03 Desember 2012 – 02:49 WIB
BATAM - Tiga wanita yang diduga korban traficking dijemput dan diamankan Tim Buser Satreskrim Polresta Barelang dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah panti pijat Flaminggo di kawasan Nagoya Newtown, Sabtu (1/12) lalu. Ketiga perempuan yang diduga korban trafficking ini adalah Dian Suci Rahayu (19), Santi (33) dan Cici.
Mereka kemudian dibawa oleh tim Buser Polresta Barelang ke unit PPA Satreskrim Polresta Barelang. Sementara satu korban lainnya, Dita yang masih berumur 17 tahun dan diduga menjadi korban bersama ketiga perempuan itu masih dicari buser. Sebab saat penggerebekan, Dita yang tercatat sebagai pekerja di panti pijat Flaminggo tengah berada di luar karena dibooking pelanggan.
Baca Juga:
Informasi yang didapat Batam Pos, penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan yang masuk di Polres Cianjur, Jawa Barat, yang menyebut ada satu korban trafficking di Batam. Dari pengembangan kasus itu, petugas mengamankan dua tersangka sindikat trafficking di Cianjur. Sementara korbannya dicari dan dijemput ke Batam.
Direktur LSM Gerakan Anti Trafficking (GAT) Kepri, Samsul Rumangkang yang ikut dalam penggerebekan di Flaminggo itu mengungkapkan, korban direkrut oleh orang suruhan dari pihak panti pijat yang bernama Cece alias Ling-ling. "Keempat korban ini direkrut oleh Cece, dari daerah asal mereka di Cianjur korban. Selanjutnya korban dibawa ke Bekasi," kata Samsul.
BATAM - Tiga wanita yang diduga korban traficking dijemput dan diamankan Tim Buser Satreskrim Polresta Barelang dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal