Panti Pijat Kondang Digerebek, di Dalamnya Ada Begituan

jpnn.com, BADUNG - Jajaran kepolisian di Bali menggerebek sebuah tempat spa ternama di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung, Kamis (31/5) petang. Panti pijat berinisial KTR itu digerebek lantaran diduga menyediakan layanan prostitusi.
Polisi dalam penggerebekan itu mengamankan dua pasangan bukan suami istri. Selain itu, polisi juga mengamankan pegawai berinisial NMA (47) yang didiga memfasilitasi kegiatan prostitusi.
Laman Radar Bali mewartakan, penggerebekan itu berdasar laporan dari polisi berinisial DGSY (53). Dalam laporan ke polisi, DGSY menyebut panti pijat itu menyediakan layanan prostitusi dengan menyewakan kamar untuk short time.
Berdasar laporan itu, tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin Panit Reskrim Iptu I Putu Budiartama melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikannya memperkyat laporan yang masuk.
“Warga juga membenarkan bahwa manajemen menyediakan kamar short time dengan tarif Rp 200 ribu per tiga jam,” ujar sumber Radar Bali.
Bahkan, sejumlah warga di sekitar panti pijat itu mengakui adanya fasilitas kamar short time bagi pasangan mesum. “Memang benar tempat spa itu menyediakan tempat untuk short time,” beber sumber.
Ketika penggerebekan berlangsung, polisi mengamankan dua pasang pria dan wanita di kamar nomor 06 dan 14. Polisi juga menyita 1 lembar voucher, 1 buah pulpen, 1 buah alas tulis, 1 bendel bukti setoran penyewaan kamar dan dan uang Rp 405.000.
“Kami masih dalami juga mengenai prostitusinya,” beber sumber di kepolisian.(rb/dre/mus/mus/JPR)
Ada sebuah panti pijat ternama di kawasan Kuta, Badung, Bali yang digerebek polisi lantaran diduga menyediakan layanan prostitusi.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali