Panti Pijat Marak, Walikota Marah
Senin, 26 September 2011 – 11:45 WIB
PALEMBANG – Banyaknya Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT) dan Panti Pijat Urut Modern (PPUM) yang beroperasional tanpa izin resmi, membuat Wali Kota Palembang, H Eddy Santana Putra berang. Ia menginstruksikan anak buhanya untuk segera mendata dan memantau kondisi di lapangan. "Jika benar (PPUT/PPUM, red)) tidak berizin, tutup (tempat usahanya, red)," tegas Wako Eddy. Oleh karena itu, petugas retribusi diimbau untuk lebih aktif mensosialisasikan mengenai pengurusan dan pembuatan perizinan seperti surat izin tempat usaha (SITU) dan izin operasional yang saat ini telah diserahkan ke kantor pelayanan perizinan terpadu (KPPT) Palembang.
Langkah tegas berupa penertiban PPUT/PPUM ilegal tersebut diambil karena pihak bersangkutan dinilai telah melanggar aturan yang ditetapkan. Seharusnya, kata Eddy, setiap bangunan yang berdiri dan tempat usaha yang beroperasional harus mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
"Kalau tidak ada (izin, red), berarti ilegal, harus ditertibkan," terangnya. Tapi, sambung Eddy, terlebih dahulu perlu ada pemberitahuan dan peringatan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Baca Juga:
PALEMBANG – Banyaknya Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT) dan Panti Pijat Urut Modern (PPUM) yang beroperasional tanpa izin resmi, membuat
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun