Panti Pijat Marak, Walikota Marah
Senin, 26 September 2011 – 11:45 WIB

Panti Pijat Marak, Walikota Marah
Dalam sosialisasi tersebut, para pemilik dan pengelola panti pijat diminta untuk mengoperasionalkan usahanya sesuai ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
Sesuai aturan, seharusnya tempat pijat di PPUT/PPUM tidak boleh tertutup seluruhnya, harus terlihat bagian kaki dan kepala. "Ruangannya harus terang, tidak boleh remang-remang," terangnya.
Pegawainya pun harus mengenakan pakaian sopan berwarna terang, untuk PPUT mengenakan kain panjang, sedangkan PPUM mengenakan celana panjang. Kemudian, pegawai harus berusia di atas 21 tahun dan mengantongi keahlian pijat, sehingga tidak asal pijat.(mg13/fuz/jpnn)
PALEMBANG – Banyaknya Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT) dan Panti Pijat Urut Modern (PPUM) yang beroperasional tanpa izin resmi, membuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta