Panti Pijat Plus-Plus Digerebek, Tarif Kenikmatan Rp 300 Ribu
Selasa, 22 September 2020 – 22:58 WIB
Petugas mengamankan 21 orang terdiri dari sembilan orang sebagai terapis, sembilan orang pembantu operasional, dan tiga orang penanggung jawab terhadap usaha panti pijat itu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 296 Kitab Udang-undang Hukum Pidana junto Pasal 506 tentang tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara. (antara/jpnn)
Polisi menggerebek panti pijat yang menyediakan layanan plus-plus kepada pelanggannya selama PSBB.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan
- Mbak HT Jadikan Salon untuk Prostitusi Terselubung, Ketahuan, Begini Akibatnya
- Istrinya Digoda, Memed Bacok Alpian, Tempat Pijat Banjir Darah
- Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam di Karawang Tutup
- Polisi Menggerebek Panti Pijat Plus-plus, Lihat Barang Buktinya, Alamak
- Siang Bolong, Lagi Enak Dilayani Terapis Spa, Sejumlah Pria Mendadak Kabur