Panti Pijat Plus-Plus Digerebek, Tarif Kenikmatan Rp 300 Ribu

Panti Pijat Plus-Plus Digerebek, Tarif Kenikmatan Rp 300 Ribu
Polres Metro Jakarta Utara saat menggelar konferensi pers. Foto: antara

Petugas mengamankan 21 orang terdiri dari sembilan orang sebagai terapis, sembilan orang pembantu operasional, dan tiga orang penanggung jawab terhadap usaha panti pijat itu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 296 Kitab Udang-undang Hukum Pidana junto Pasal 506 tentang tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara. (antara/jpnn)

Polisi menggerebek panti pijat yang menyediakan layanan plus-plus kepada pelanggannya selama PSBB.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News