Pantura Bebas Pembatasan BBM

jpnn.com - TEGAL - Sesuai Surat Edaran (SE) BPH Migas No.937/07/KaBPH/2014, per 4 Agustus kemarin, penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Bali dibatasi.
Namun demikian, khusus untuk SPBU di jalur Pantura, jalur Selatan dan tengah, Jawa Tengah dan DIY terbebas dari kebijakan tersebut.
Operation Head Terminal BBM Tegal Bimo Sagus Ariyanto mengatakan, dalam SE itu menyebutkan pula, waktu penjualan solar bersubsidi yang dimulai dari pukul 08.00-18.00 hanya untuk cluster tertentu.
Penentuan cluster difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.
Sementara SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar.
Karena itu, sambung Bimo, jalur Pantura, jalur Selatan dan jalur Tengah Jawa Tengah dan DIY tidak terkena aturan pembatasan waktu penjualan solar. Sebab jalur-jalur tersebut masuk pada cluster.
"Makanya hari ini (kemarin) SPBU-SPBU di jalur Pantura, Selatan dan Tengah masih seperti biasa, tidak ada perubahan," katanya saat ditemui di kantornya, Senin (4/8).
Ditanya apakah kebijakan untuk jalur Pantura, Sletan dan Tengah tersebut hanya sementara ini saja atau terus berlanjut. Bimo menegaskan, yang pasti apabila tidak ada perubahan, SPBU di tiga jalur itu masih normal seperti biasa.
TEGAL - Sesuai Surat Edaran (SE) BPH Migas No.937/07/KaBPH/2014, per 4 Agustus kemarin, penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera,
- Honorer Masa Kerja Kurang 2 Tahun Dirumahkan, tetapi Diseleksi Lagi
- Banyak Banget Pejabat ASN Mendapat Sanksi, Jenis Pelanggaran Sama
- Kembali Pimpin Denpasar, Jaya Negara Siap Lanjutkan Pembangunan Berkelanjutan
- Polda Riau Bangun 75 Rumah Subsidi, Wujudkan Kesejahteraan Personel
- Gubernur Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo Disambut Meriah di Palangka Raya
- 48 ASN di Rejang Lebong Diberi Sanksi Teguran, Ini Sebabnya