Pantura Bebas Pembatasan BBM
"Bukan soal edaran peraturannya. Tapi BPH Migas hendaknya turut merasakan empati rakyat saat ini."
Dewi menilai pemberlakuan edaran tersebut waktunya sangat tidak tepat. Selain itu, pemerintah juga dinilai telah mengabaikan hak mendasar rakyat, yakni mendapatkan pelayanan publik yang memadai dan manusiawi.
"Lihat saja fasilitas infrastruktur sekarang, mulai jalan biasa hingga jalan tol," tandasnya.
Ditambahkan, pemerintah kalau mengeluarkan peraturan hendaknya memberikan alternatif, langkah-langkah solusi bagi pengguna jalan dan kendaraan pula.
Selama itu tidak ada, sama saja pemerintah hanya bisa melempar masalah dan rakyat diharuskan menanggung akibatnya. "Tugas utama pemerintah sebagai pelayan masyarakat bergeser menjadi pemaksa kebijakan."
Menurut Dewi, belum terlambat jika pemerintah menarik kembali aturan tersebut dan diberlakukan pada saat yang tepat. Dikaji dulu menyeluruh dan lakukan trial sebelum menetapkan menjadi kebijakan menyeluruh. (adi)
TEGAL - Sesuai Surat Edaran (SE) BPH Migas No.937/07/KaBPH/2014, per 4 Agustus kemarin, penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara