Panwas Bolehkan Mantan Napi Caleg, Ada Apa dengan Bawaslu?
Jumat, 31 Agustus 2018 – 15:30 WIB
"Oleh karena itu, kami mendesak Bawaslu melakukan koreksi terhadap putusan ini," kata Hadar.
Untuk diketahui, terdapat sejumlah elemen organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih. Antara lain, ICW, Kode Inisiatif, Perludem, NETGRIT, Pemuda Muhammadiyah, Banten Bersih dan Madrasah Antikorupsi.(gir/jpnn)
Koalisi masyarakat sipil mendesak Bawaslu membatalkan keputusan panwas di enam daerah yang membolehkan mantan napi jadi caleg.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang
- Anggota KPUD & Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya