Panwas Bolehkan Mantan Napi Caleg, Ada Apa dengan Bawaslu?
Jumat, 31 Agustus 2018 – 15:30 WIB
Hadar Nafis Gumay. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Oleh karena itu, kami mendesak Bawaslu melakukan koreksi terhadap putusan ini," kata Hadar.
Untuk diketahui, terdapat sejumlah elemen organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih. Antara lain, ICW, Kode Inisiatif, Perludem, NETGRIT, Pemuda Muhammadiyah, Banten Bersih dan Madrasah Antikorupsi.(gir/jpnn)
Koalisi masyarakat sipil mendesak Bawaslu membatalkan keputusan panwas di enam daerah yang membolehkan mantan napi jadi caleg.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?