Panwas Janji Pidanakan PNS Kampanye
Rabu, 13 Februari 2013 – 09:46 WIB
MAJALENGKA – Hingga memasuki hari kelima masa kampanye resmi cagub-cawagub Jawa Barat, Panwas Kabupaten Majalengka belum menemukan PNS yang berkampanye. Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana SAg MSi, Selasa (12/2).
Menurutnya, Kabupaten Majalengka sampai saat ini masih kondusif. Namun jika hal tersebut terjadi dan ditemui pihaknya, otomatis akan ditindak tegas dan dipidanakan. “Prinsipnya kalau ada temuan, kita tindak tegas. Tapi kami bersyukur sampai saat ini belum ditemukan adanya indikasi PNS yang melanggar aturan tersebut,” katanya.
Baca Juga:
Meski demikian, hingga berakhirnya masa kampanye pihaknya terus melakukan pengawasan kepada sejumlah PNS yang mengikuti kampanye terbuka. Namun Agus menyayangkan kepada beberapa tim sukses (timses). Pasalnya, tidak adanya informasi pemberitahuan resmi terkait kampanye para cagub. Padahal sebelum melakukan kampanye terbuka, timses seharusnya menyampaikan hal itu ke panwaslu.
“Pemberitahuan resmi dari timses saat berkampanye ke Kabupaten Majalengka, yakni hanya nomor urut 2 (Irianto MS Syafiudin-Tatang Farhanul Hakim) dan pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar atau nomor urut 4. Serta satu yang memberikan informasi lewat pesan singkat dan telepon oleh timses nomor urut 1 atau pasangan Dikdik Muliana Arief Mansyur-Cecep Nana Suryana Toyib. Sisanya sampai sekarang belum memberikan informasi kampanye resmi,” bebernya.
MAJALENGKA – Hingga memasuki hari kelima masa kampanye resmi cagub-cawagub Jawa Barat, Panwas Kabupaten Majalengka belum menemukan PNS yang
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Persiapan Khusus Luthfi-Yasin Jelang Debat Ketiga Pilgub Jateng
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo
- Ingin Teruskan Program Anies yang Ditolak PDIP, Pram Tegaskan Bukan Gubernur Partai
- Kaesang Yakin Heri-Vinsen Akan Memperbaiki Kabupaten Landak
- Irjen Suyudi Ingatkan Personel Polri di TPS Tak Boleh Lengah
- Aman, KPU Garut Sudah Terima Surat Suara Tambahan