Panwas Kaji 2 Kasus Dugaan PNS Tak Netral
Kamis, 31 Mei 2012 – 16:34 WIB
"Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatakan bila pejabat negara melanggar ketentuan yang dimaksud pasal 80 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan," ujar Ramdhansyah. (dil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Panwaslu DKI Jakarta mencatat dua peristiwa yang terindikasi pelanggaran aturan netralitas PNS dalam Pemilukada DKI 2012. Panwas DKI sedang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung