Panwas Limpahkan Empat Pelanggaran
Minggu, 23 September 2012 – 09:03 WIB

Panwas Limpahkan Empat Pelanggaran
Menurutnya dengan dilimpahkannya empat dugaan pelanggaran tersebut berarti total ada enam dugaan pelanggaran yang diteruskan ke Polres Cilacap. Dua dugaan pelanggaran sebelumnya yang telah diteruskan ke Polres Cilacap adalah dugaan penghinaan pasangan calon yang dilakukan oleh Siti Fatimah dan dugaan penghinaan paslon dan politik uang yang dilakukan oleh Fran Lukman.
Sani mengatakan, terkait temuan Panwas perihal dugaan penghinaan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dilakukan oleh Siti fatimah maupun Fran Lukman pihaknya tidak perlu melengkapi dengan delik aduan dari pasangan tersebut.
Sebab dasar yang dipakai Panwaslu kabupaten Cilacap adalah Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 pada pasal 78 diatur tentang hal-hal yang dilarang kampanye.
"Pada pasal 78 huruf C dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik. Pada saat kampanye panwas menemukan adanya dugaan penghinana pasangan calon. Selain mengumpulkan bukti formal dan material sebagai salah satu pertimbangan atas dugaan itu kita menghadirkan ahli bahasa," jelas Sani.
CILACAP-Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kabupaten Cilacap melimpahkan dugaan empat pelanggaran Pilkada ke Polres Cilacap. Empat dugaan pelanggaran
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Minta Maaf kepada Prabowo, Begini Kalimatnya
- Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga
- Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Dahnil Gerindra: Kami Menghormati
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis