Panwaslih Terima Laporan Ada PNS Terlibat Politik

Panwaslih Terima Laporan Ada PNS Terlibat Politik
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - DARUBA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Pulau Morotai mendapat laporan dugaan keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam politik praktis di pilkada serentak tahun 2017 di Pulau Morotai.

Hal tersbeut disampaikan Devisi Hukum Panwaslih Pulau Morotai Roni Simahi. "Ada laporan masyarakat, bahwa ada PNS terlibat dalam kampanye,” kata Roni di Kantor Panwaslih Pulau Morotai, seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Group), Kamis  (10/11).

Kendati begitu, dia mengaku pihaknya belum dapat memproses laporan masyarakat tersebut. "Kita belum bisa proses, karena buktinya tidak memenuhi," katanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pada Pasal 70 ayat 1 b, ditegaskan, PNS bisa dibuktikan terlibat dalam politik apabila turut memobilisasi massa, turut mengatur kursi dan mengatur lainnya untuk kepentingan kampanye.

Namun, lanjut dia, jika hanya mendengar penyampaian visi-misi dan program paslon, itu bukan pelanggaran karena PNS juga pemilih yang berhak mengetahui visi-misi paslon bupati dan wakil bupati.  

"Kalau PNS datang hanya untuk mendengarkan visi-misi paslon, Panwaslih tidak punya hak untuk mengusirnya. Tapi kalau PNS kedapatan melakukan mobilisasi massa, itu pelanggaran dan kita akan langsung mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.(JPG/din/jfr/fri/jpnn)


DARUBA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Pulau Morotai mendapat laporan dugaan keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News