Panwaslu Banyumas Dinyatakan Tidak Bersalah
Kamis, 16 Mei 2013 – 19:10 WIB
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mengabulkan keinginan Muhammad Isnaeni dari Front Rakyat Nasionalis yang minta agar Ketua dan dua anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diberhentikan dari jabatannya. “Para teradu telah menindaklanjuti pengaduan pengadu secara tegas terkait dugaan pelanggaran salah satu pasangan calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyumas beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Penolakan DKPP tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, Kamis (16/5).
Baca Juga:
Menurut Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, Ketua Panwaslu Gunawan Sujanmadi serta anggota Panwaslu Saleh Darmawan dan Imanudin, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mengabulkan keinginan Muhammad Isnaeni dari Front Rakyat Nasionalis yang minta
BERITA TERKAIT
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum