Panwaslu Banyumas Dinyatakan Tidak Bersalah
Kamis, 16 Mei 2013 – 19:10 WIB
Para teradu menurut Jimly telah melaksanakan tugas sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan yang memerintahkan penyelenggara dan pengawas Pemilu untuk tidak berpihak dan harus dapat berbuat adil sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012.
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas DKPP memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Gunawan Sujanmadi, Saleh Darmawan, dan Imanudin, selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kab. Banyumas, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujarnya.
DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah untuk mengawasi pelaksanaan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(gir/jpnn)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mengabulkan keinginan Muhammad Isnaeni dari Front Rakyat Nasionalis yang minta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini