Panwaslu Copoti Atribut Kampanye
Selasa, 17 Januari 2012 – 07:52 WIB
TAKENGON - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dibantu sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan atribut kampanye yang masih “berseliweran” di segenap sudut kota karena mengandung unsur kampanye. Padahal sebelumnya, sejumlah atribut kampanye telah ditertibkan sendiri oleh Tim Sukses (TS) atau Tim Pemenangan (TP) para kandidat. “Angin segar” demokrasi itu yang dibawa oleh pasangan calon kepada masyarakat itu ternyata tidak berlangsung konsisten atau hanya berjalan 80 persen.
Di Aceh Tengah, Ketua Panwaslu Aceh Tengah, Yunadi HR, ikut turun tangan bersama sejumlah personil Panwaslu. Kepada Rakyat Aceh, Senin, (16/1), disela-sela eksekusi atribut itu mengatakan eksekusi itu berdasarkan peraturan KPU No. 14 Tahun 2010, Pasal 22 Huruf (g).
“Sebelumnya kami telah menghimbau dan menegur kepada segenap Pasangan Calon agar kiranya menertibkan atribut Kampanye yang terpasang. Dan ternyata hingga saat ini, atribut kampanye para kandidat masih terlihat, kami terpaksa menertibkan sendiri,” kata Yunadi.
Baca Juga:
TAKENGON - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dibantu sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan atribut kampanye yang
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit