Panwaslu Copoti Atribut Kampanye

Panwaslu Copoti Atribut Kampanye
Panwaslu Copoti Atribut Kampanye
TAKENGON - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dibantu sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  tertibkan atribut kampanye yang masih “berseliweran” di segenap sudut kota karena mengandung unsur kampanye.

Di Aceh Tengah, Ketua Panwaslu Aceh Tengah, Yunadi HR, ikut turun tangan bersama sejumlah personil Panwaslu. Kepada Rakyat Aceh, Senin, (16/1), disela-sela eksekusi atribut itu mengatakan eksekusi itu berdasarkan peraturan  KPU No. 14 Tahun 2010, Pasal 22 Huruf  (g).

“Sebelumnya kami telah menghimbau dan menegur kepada segenap Pasangan Calon agar kiranya menertibkan atribut Kampanye yang terpasang. Dan ternyata hingga saat ini, atribut kampanye para kandidat masih terlihat, kami terpaksa menertibkan sendiri,” kata Yunadi.

Padahal sebelumnya,  sejumlah atribut kampanye telah ditertibkan sendiri oleh Tim Sukses (TS) atau Tim Pemenangan (TP) para kandidat. “Angin segar” demokrasi itu yang dibawa oleh pasangan calon kepada masyarakat itu ternyata tidak berlangsung konsisten atau hanya berjalan 80 persen.

TAKENGON - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dibantu sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  tertibkan atribut kampanye yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News