Panwaslu Copoti Atribut Kampanye
Selasa, 17 Januari 2012 – 07:52 WIB

Panwaslu Copoti Atribut Kampanye
“Selain karena memang telah kita himbau, pemasangan atribut kampanye baru dapat diperbolehkan lagi, yaitu pada 30 Januari 2012 mendatang, berdasarkan jadwal kampanye yang telah ditetapkan,” papar Yunadi.
Baca Juga:
Disampaikan, Panwaslu dan Satpol PP setempat akan mengeksekusi atribut-atribut tersebut secara bertahap. Untuk eksekusi awal ini, difokuskan di empat kecamatan, yakni kecamatan Lut Tawar, Kebayakan, Bebesen dan Pegasing . “Untuk hari ini kita fokuskan di empat kecamatan, untuk ukuran spanduk kecil dan besar atau baliho telah kita turunkan, meski belum bersih total,” pungkas Yunadi.
Hal sama juga dilakukan Panwaslu Kota Langsa, melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho mengandung unsur kampanye disejumlah titik dalam kawasan Pemko Langsa.
Ketua Panwaslu Kota Langsa, Muhammad Khoiri, S.Pd.I didampingi Kadiv. Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilukada, Syukri, ST kepada Rakyat Aceh diruang kerjanya mengatakan, penertiban sejumlah baliho calon Walikota telah ditetapkan KIP tersebut dilakukan berdasarkan aturan berlaku.
TAKENGON - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dibantu sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan atribut kampanye yang
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?