Panwaslu Copoti Atribut Kampanye

Panwaslu Copoti Atribut Kampanye
Panwaslu Copoti Atribut Kampanye
“Selain karena memang telah kita himbau, pemasangan atribut kampanye baru dapat diperbolehkan lagi, yaitu pada 30 Januari 2012 mendatang, berdasarkan jadwal kampanye yang telah ditetapkan,” papar Yunadi.

Disampaikan, Panwaslu dan Satpol PP setempat akan mengeksekusi atribut-atribut tersebut secara bertahap. Untuk eksekusi awal ini, difokuskan di empat kecamatan, yakni kecamatan Lut Tawar, Kebayakan, Bebesen dan Pegasing . “Untuk hari ini kita fokuskan di empat kecamatan, untuk ukuran spanduk kecil dan besar atau baliho telah kita turunkan, meski belum bersih total,” pungkas Yunadi.

Hal sama juga dilakukan Panwaslu Kota Langsa, melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho mengandung unsur kampanye disejumlah titik dalam kawasan Pemko Langsa.

Ketua Panwaslu Kota Langsa, Muhammad Khoiri, S.Pd.I didampingi Kadiv. Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilukada, Syukri, ST kepada Rakyat Aceh diruang kerjanya mengatakan, penertiban sejumlah baliho calon Walikota telah ditetapkan KIP tersebut dilakukan berdasarkan aturan berlaku.

TAKENGON - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dibantu sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  tertibkan atribut kampanye yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News