Panwaslu DKI Jakarta Mengeluh Soal Pelanggaran Pemilu
Rabu, 04 Februari 2009 – 06:15 WIB
JAKARTA - Kasus pelanggaran pidana pemilu kerap gagal masuk pengadilan. Meski sudah ada kesepakatan antara lembaga penegak hukum dan pengawas dalam pemidanaan tersebut, prosesnya selalu berujung di surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menurut Ramdan, 75 persen kasus pidana pemilu yang dilaporkan berakhir SP3. Dengan batasan 14 hari kerja, polisi tidak mampu mendatangkan saksi atau tersangka yang mereka tetapkan. Semua saksi ataupun tersangka yang dipanggil adalah pejabat negara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Selasa (3/2). Panwas mengaku frustrasi dengan proses hukum itu. ''Ini terjadi karena kepolisian tidak sepaham dengan hasil kesepakatan di Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu),'' kata Ramdan kemarin. Sentra Gakumdu yang dimaksud adalah lembaga penegakan pidana pemilu yang terdiri atas Bawaslu, MA, Kejagung, dan Polri.
Baca Juga:
Bukan hanya Ramdan, seluruh Panwaslu Kota Jakarta juga mengeluhkan hal yang sama ke Bawaslu. Mereka diterima Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini serta dua anggota Bawaslu Wirdyaningsih dan Agustiani Tio Fridelina.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus pelanggaran pidana pemilu kerap gagal masuk pengadilan. Meski sudah ada kesepakatan antara lembaga penegak hukum dan pengawas dalam
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret