Panwaslu DKI Jakarta Mengeluh Soal Pelanggaran Pemilu

Panwaslu DKI Jakarta Mengeluh Soal Pelanggaran Pemilu
Panwaslu DKI Jakarta Mengeluh Soal Pelanggaran Pemilu
JAKARTA - Kasus pelanggaran pidana pemilu kerap gagal masuk pengadilan. Meski sudah ada kesepakatan antara lembaga penegak hukum dan pengawas dalam pemidanaan tersebut, prosesnya selalu berujung di surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Selasa (3/2). Panwas mengaku frustrasi dengan proses hukum itu. ''Ini terjadi karena kepolisian tidak sepaham dengan hasil kesepakatan di Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu),'' kata Ramdan kemarin. Sentra Gakumdu yang dimaksud adalah lembaga penegakan pidana pemilu yang terdiri atas Bawaslu, MA, Kejagung, dan Polri.

Bukan hanya Ramdan, seluruh Panwaslu Kota Jakarta juga mengeluhkan hal yang sama ke Bawaslu. Mereka diterima Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini serta dua anggota Bawaslu Wirdyaningsih dan Agustiani Tio Fridelina.

Menurut Ramdan, 75 persen kasus pidana pemilu yang dilaporkan berakhir SP3. Dengan batasan 14 hari kerja, polisi tidak mampu mendatangkan saksi atau tersangka yang mereka tetapkan. Semua saksi ataupun tersangka yang dipanggil adalah pejabat negara.

JAKARTA - Kasus pelanggaran pidana pemilu kerap gagal masuk pengadilan. Meski sudah ada kesepakatan antara lembaga penegak hukum dan pengawas dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News