Panwaslu DKI Jakarta Mengeluh Soal Pelanggaran Pemilu
Rabu, 04 Februari 2009 – 06:15 WIB
Posisi pejabat negara itulah yang menyebabkan polisi tidak bisa memanggil sembarangan. Polisi beralasan, tindakan kepolisian terhadap pejabat negara memerlukan izin khusus. Padahal, surat edaran Kabareskrim Nomor 3/XII/2008 menyatakan, karena batasan waktu pidana pemilu, tindakan kepolisian tidak memerlukan izin khusus. (bay)
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus pelanggaran pidana pemilu kerap gagal masuk pengadilan. Meski sudah ada kesepakatan antara lembaga penegak hukum dan pengawas dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret