Panwaslu Kaji Pernyataan Dewi Aryani

Panwaslu Kaji Pernyataan Dewi Aryani
Panwaslu Kaji Pernyataan Dewi Aryani
Panwaslu butuh waktu maksimal 14 hari untuk menentukan apakah ini pidana pemilu atau pidana umum," ujar Ramdhan.

Menurut Ramdhan, saat ini pihaknya belum ada rencana memanggil Dewi untuk dimintai keterangan. Apabila hasil kajian menunjukkan adanya pelanggaran pidana pemilu, barulah Panwaslu mempertimbangkan pemanggilan Dewi.

Sebelumnya diberitakan, anggota komisi VII DPR RI Dewi Aryani menuduh ada pihak-pihak yang berusaha meneror pendukung pasangan calon gubernur Jokowi-Ahok. Alasannya karena kebanyakan lokasi kebakaran yang terjadi belakangan ini merupakan kantong suara pasangan calon yang diusung PDIP dan Partai Gerindra itu.

"Bencana ini bisa dikategorikan teror bencana mengingat terjadi berurutan dan berada di lokasi-lokasi yang menjadi lumbung suara Jokowi. Sistematis dan terstruktur lokasinya," kata Dewi. (dil/jpnn)


JAKARTA- Pernyataan anggota DPR RI Dewi Aryani mengenai penyebab musibah kebakaran di Jakarta telah menyinggung perasaan sekelompok masyarakat. Alhasil 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News