Panwaslu Kota Bogor Catat ada 567 Pelanggaran Paslon

Panwaslu Kota Bogor Catat ada 567 Pelanggaran Paslon
Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Pilkada Kota Bogor. Foto: Istimewa

“Diberikan waktu 1 x 24 jam, tim pemenangan harus mencabut sendiri. Kami sudah layangkan surat ke masing-masing paslon,” tegasnya.

Pengamat Politik Universitas Pamulang (Unpam), Ahmadi, mengatakan, fenomena pelanggaran kampanye di Pilkada serentak 2018 menjadi salah satu bahan rujukan pemilih dalam memutuskan pilihan.

“Pasti dong. Belum terpilih saja sudah melanggar. Bagaimana kalau sudah terpilih. Ini menjadi perilaku paslon tan timsesnya,” ungkapnya.

Dosen Muda Ikatan Dinas Universitas Pamulang yang juga merupakan Advokat Pamulang of Inclusive Law Firm ini juga mengingatkan kepaka panwas dan KPU untuk responsif melakukan penindakan.

“Demi kelancaran sedianya harus ada penindakan. Mungkin sifatnya bertahap, dari teguran, peringatan keras hingga pembatalan nomor urut (diskualifikasi),” tandasnya.

Terpisah, Pengamat Politik LIPI, Siti Zuhro, mengatakan, jelang pemilihan kepala daerah, pelanggaran yang paling mencolok dan harus diwaspadai KPU dan Panwaslu adalah terkait pemasangan dan distribusi alat peraga serta black campaign dan negatif campaign.

“Hal ini sudah mulai terlihat, khususnya melalui media sosial. Untuk persoalan ini hendaknya diupayakaan sosialisasi optimal kampanye sehat, karena hal ini sangat berbahaya karena sangat berpotensi sebagai pemicu konflik,” ungkap Siti. (mg7/jpnn)


Selama sepuluh hari pelaksanaan kampanye, total ada 567 pelanggaran yang telah dibuat oleh para kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News