Panwaslu- KPU Kewalahan Menghadapi Caleg
Sementara itu Komisioner KPU Tarakan, Teguh Dwi Subagyo mengatakan, algaka boleh saja dipasang oleh para caleg namun tetap harus mengacu pada aturan PKPU. Di antaranya satu kelurahan hanya boleh ada satu baliho dan spanduk untuk caleg.
Namun para caleg diizinkan untuk memasang alat peraga di tempat yang bersifat private dengan catatan mengantongi izin dari KPPT (kantor pelayanan perizinan terpadu). Dan yang paling utama meminta izin kepada pemilik tanah kosong yang ditempati untuk memasang alat peraga tersebut.
Sementara untuk kampanye terbuka dengan melibatkan massa dan melakukan orasi baru boleh dilaksanakan mulai 16 Maret hingga 5 April 2014.
Untuk saat ini KPU sudah mengatur jadwal kampanye parpol namun belum final karena lokasi yang akan digunakan belum clear.
“Jika parpol ingin melakukan kampanye terbuka maka parpol harus menyampaikan jadwalnya ke kepolisian dengan tembusan KPU dan Panwaslu. Ini terkait dengan waktu, siapa yang menjadi juru kampanye, berapa massa yang terlibat, jalur mana yang dilewati dan siapa penanggung jawabnya,” ungkapnya.(*/asr,yan,ddq)
TARAKAN–Wajah kota Tarakan mulai semrawut. Selain karena ada pesta demokrasi pada April mendatang, wajah Tarakan juga mulai dihiasi dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono