Panwaslu Pangkep Diminta Hati-hati Tanggapi Pengaduan Masyarakat
Kamis, 26 September 2013 – 20:31 WIB
![Panwaslu Pangkep Diminta Hati-hati Tanggapi Pengaduan Masyarakat](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20130926_203254/203254_125771_nur_hidayat_sardini_ric_dlm.jpg)
Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN
“Model klarifikasi yang dibuat Teradu ini sangat memilukan. Ini bisa menimbulkan salah tafsir. Kalau ada unsur dua alat bukti boleh melakukan pemanggilan. Saudara memanggil cuma atas laporan masyarakat,” tutur Nur Hidayat.
Seperti diketahui, pokok pengaduan perkara ini adalah pemanggilan Abdul Gaffar oleh Panwaslu Pangkep. Pengadu yang merupakan anggota DPR RI itu dicurigai melakukan kampanye terselubung di SMA Negeri 2 Pangkajene.
Pemanggilan ini membuat pengadu merasa nama baiknya direndahkan. Apalagi, belakangan pemanggilan tersebut ramai diberitakan media massa. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua perkara dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kabupaten Pangkajene
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret